” Terwujudnya Anggota Muda Gerakan Pramuka Kota Salatiga Yang Berkarakter, Terampil dan Dinamis “

Visi Kwarcab Kota Salatiga 2022 – 2027

Misi Kwarcab

Dalam mencapai visi Kwartir Cabang Kota Salatiga tahun 2022 – 2027, didukung dengan misi:

  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas pembinaan peserta didik di semua tingkatan dengan kegiatan yang adaptif dan inovatif;
  • Meningkatkan ketersediaan pembina pramuka yang berkualitas dan terampil menerapkan metode kepramukaan dengan tepat sesuai perkembangan teknologi;
  • Memantapkan Tata Kelola Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting menuju organisasi yang sehat, efektif, dinamis dan mandiri;
  • Meningkatkan kepedulian organisasi dan anggota Gerakan Pramuka terhadap masalah sosial, kebencanaan dan lingkungan;
  • Meningkatkan kemandirian melalui pengelolaan aset, sarana prasarana dan usaha sesuai dengan dinamika organisasi;
  • Meningkatkan kerja sama, komunikasi, koordinasi dan jejaring dengan pemangku kepentingan agar memperoleh  dukungan moril dan materiil yang memadai.

Tugas Pokok dan Fungsi Kwarcab

Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan pramuka Nomor: 223 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka

Tugas Pokok

Kwarcab mempunyai tugas pokok memimpin dan mengendalikan organisasi dan kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah kabupaten/kota, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  • Memimpin Gerakan Pramuka di wilayahnya.
  • Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwarnas, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Kwartir Daerah, Keputusan Musyawarah Cabang dan Keputusan Kwarcab.
  • Membina dan membantu kwartir ranting termasuk pembinaan gugusdepan dan satuan karya pramuka di wilayahnya.
  • Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Cabang.
  • Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat di tingkat kabupaten/kota yang sejalan dengan tujuan Gerakan Pramuka dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab).
  • Menyampaikan laporan mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di wilayahnya kepada Kwartir Daerah dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Nasional.
  • Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwarcab kepada Musyawarah Cabang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Mabicab dan Rapat Kerja Cabang.
  • Mengkomunikasikan misi dan program Gerakan Pramuka di wilayahnya kepada masyarakat melalui media informasi.
  • Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan yang bersifat pengabdian masyarakat.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut kwarcab berfungsi sebagai penanggungjawab penyelenggaraan manajemen kegiatan, baik operasional maupun administratif di tingkat kwarcab, yang meliputi:

  • Penyusunan perencanaan dan pengelolaan sumber daya informasi, perumusan kebijakan dan pelaporan kegiatan.
  • Pengembangan dan pembinaan pendidikan kepramukaan bagi anggota muda dan anggota dewasa.
  • Pengelolaan kegiatan kepramukaan bagi anggota muda dan anggota dewasa termasuk peran serta dalam pembangunan masyarakat.
  • Pengelolaan personil, logistik, keuangan, usaha dana dan aset milik kwarcab serta pembinaan organisasi.
  • Pengelolaan hubungan dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat.
  • Pengawas dan peneliti terhadap efisiensi serta efektivitas pelaksanaan perencanaan dan program kegiatan Gerakan Pramuka serta perbendaharaan.
Petunjuk

Keputusan Kwarnas

Nomor 223 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka

Keputusan Ketua Kwarcab Kota Salatiga

Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Organisasi dan Tata Kerta Kwartir Cabang Kota Salatiga MAsa Bakti 2022 – 2027