

Tanda yang diberikan kepada seseorang di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas:
1) perilaku yang luhur, kesetiaan, keaktifan;
2) jasa, karya, dan darma baktinya;
3) keberanian yang luar biasa.
yang dianggap cukup berguna bagi kepentingan dan perkembangan kepramukaan.
1) Pengusul (yang bersangkutan/ Pembina Gudep/ Kwartir) mengisi form:
– Model: 03/min.6/TPPR untuk anggota muda
– Model 03/MIN.5/TPOD untuk anggota dewasa
2) Pengusul mengisi Model: 03/min.6/TPPR atau Model 03/MIN.5/TPOD sesuai keadaan sebenarnya dan didukung dengan bukti-bukti (fotokopi SK / sertifikat / piagam / foto / surat pernyataan dll),
3) Pengusul menandatangani Model: 03/min.6/TPPR atau Model 03/MIN.5/TPOD.
4) Mengirimkan Dokumen Usulan ke Sekretariat Kwarcab Kota Salatiga.
Usulan diterima Kwarcab Kota Salatiga paling lambat tanggal 25 Maret 2023
– SK Kwarnas No.175 Tahun 2012 tentang Tanda Penghargaan. UNDUH DISINI
– SK Kwarnas No.094 Tahun 2006 tentang Penghargaan Lencana Karya Bhakti. UNDUH DISINI
– SK Kwarda Jawa Tengah No. 25 Tahun 2016. UNDUH DISINI
Kak Maryono ( 0857 2767 1140 )