Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka

Tanda yang diberikan kepada seseorang di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas:
1) perilaku yang luhur, kesetiaan, keaktifan;
2) jasa, karya, dan darma baktinya;
3) keberanian yang luar biasa.
yang dianggap cukup berguna bagi kepentingan dan perkembangan kepramukaan.

DRIVE DOKUMEN USULAN TAHUN 2023 KLIK DISINI

Edaran

Pengusulan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka Tahun 2023

MEKANISME

Pengusulan Tahun 2023

1) Pengusul (yang bersangkutan/ Pembina Gudep/ Kwartir) mengisi form:
– Model: 03/min.6/TPPR untuk anggota muda
– Model 03/MIN.5/TPOD untuk anggota dewasa
2) Pengusul mengisi Model: 03/min.6/TPPR atau Model 03/MIN.5/TPOD sesuai keadaan sebenarnya dan didukung dengan bukti-bukti (fotokopi SK / sertifikat / piagam / foto / surat pernyataan dll),
3) Pengusul menandatangani Model: 03/min.6/TPPR atau Model 03/MIN.5/TPOD.
4) Mengirimkan Dokumen Usulan ke Sekretariat Kwarcab Kota Salatiga.
Usulan diterima Kwarcab Kota Salatiga paling lambat tanggal 25 Maret 2023

Panduan

Petunjuk/Regulasi Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka

– SK Kwarnas No.175 Tahun 2012 tentang Tanda Penghargaan. UNDUH DISINI
– SK Kwarnas No.094 Tahun 2006 tentang Penghargaan Lencana Karya Bhakti. UNDUH DISINI
– SK Kwarda Jawa Tengah No. 25 Tahun 2016. UNDUH DISINI

Nara Hubung

Staf Sekretariat Kwarcab Kota Salatiga

Kak Maryono ( 0857 2767 1140 )