Musyawarah Ambalan: apa dan bagaimana?

Tahukah kalian apa itu musyawarah ambalan dan bagaimana proses musyawarah ambalan ? jika dilihat hingga sekarang mungkin masih banyak ambalan-ambalan yang belum mengerti apa itu musyawarah ambalan dan proses atau tata caranya itu seperti apa. Maka dari itu ada baiknya mengetahui sedikit demi sedikit apa itu musyawarrah ambalan dan bagaimana proses musyawarah Ambalan itu seperti apa. Musyawarah Ambalan atau kerap sekali di sebut dengan istilah Musyam adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi pramuka Penegak ambalan sebagai alat permusyawaratan untuk menampung aspirasi pramuka penegak ambalan gugus depan.

Musyawarah Ambalan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam memberikan dan menanamkan nilai kebersamaan, tanggung jawab, kedisiplinan dan permusyawaratan suatu ambalan. Di sisi lain, Musyawarah merupakan suatu forum tertinggi dalam menetapkan suatu kebijakan dan keputusan oleh suatu Ambalan. Musyawarah Ambalan ini dilaksanakan 1 ( satu ) tahun sekali sesuai dengan masa baktinya.

A. AGENDA MUSYAWARAH AMBALAN

  1. Mengevaluasi dan menetapkan diterima, ditolak atau direvisi terhadap laporan akhir masa bakti BPH (Badan Pengurus Harian) Dewan Ambalan yang sedang menjabat.
  2. Menetapkan sasaran dan jenis program kerja satu tahun berikutnya atau masa kepengurusan BPH Dewan Ambalan yang akan dipilih, yang paling tidak terdiri dari hal-hal sbb :
    • Program kerja pembinaan keanggotaan dan Peningkatan penerapan program pembinaan perjalanan bakti Pramuka Penegak di Ambalan untuk satu tahun ke depan.
    • Perencanaan program kegiatan Ambalan satu tahun kedepan.
    • Perencanaan kerjasama kegiatan dengan berbagai pihak.
    • Dan hal-hal lain yang perlu di bahas.
  3. Membahas dan mengavaluasi penerapan Adat Tradisi Ambalan agar lebih sesuai dengan aspirasi dan kehendak terbaru dari seluruh Ambalan.
  4. Menetapkan syarat-syarat dan memilih Badan Pengurus Harian Dewan Ambalan Penegak untuk satu tahun kedepan :
    • Pemilihan Pradana dilakukan secara pemilihan langsung (voting atau musyawarah mufakat).
    • Pemilihan alat kelengkapan BPH (Kerani (sekretaris), Juru Uang (Bendahara) dan Juru Adat) dapat dilaksanakan melalui sistem formatur yang beranggotakan Pradana baru yang telah dipilih, Pradana lama yang telah usai masa jabatannya dan beberapa Pramuka Penegak anggota Ambalan.
  5. Agenda lain sesuai dengan kebutuhan Ambalan.

B. PESERTA, HAK SUARA DAN HAK BICARA

  1. Peserta Musyawarah Ambalan adalah seluruh Pengurus dan Warga Ambalan (Tamu Ambalan, Calon Penegak dan Para Penegak) serta didampingi oleh Pembina Penegak.
  2. Tamu Ambalan dan Calon Penegak tidak memiliki hak suara (memilih dan dipilih) namun dapat pula diberi hak bicara (bertanya, menanggapi, menjelaskan, dsb).
  3. Hak Suara hanya dimiliki oleh Para Penegak Bantara dan Penegak Laksana.

C. PENGAMBIALAN SUARA

  1. Keputusan Musyawarah Ambalan dicapai atas dasar musyawarah dan mufakat
  2. Apabila mufakat tidak dapat dicapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara (voting). Hasil voting dianggap sah apabila didukung oleh setengah dari jumlah peserta Musyawarah Ambalan yang memiliki hak suara.
  3. Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung dan terbuka kecuali jika forum Musyawarah Ambalan memutuskan agar pemungutan suara dilaksanakan secara tertutup dan rahasia.
  4. Hasil-hasil keputusan Musyawarah Ambalan tidak boleh bertentangan dengan :
    • AD/ART Gerakan Pramuka dan Peraturan lainnya,
    • Hasil Mugus (Musyawarah Gugusdepan) dan Musyawarah Kwartir di berbagai tingkatan (Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional).
    • Hasil Muspanitera Dewan Kerja Penegak Pandega di berbagai tingkatan.
  5. Hasil-hasil keputusan Musyawarah Ambalan ditetapkan dalam sebuah surat keputusan hasil Musyawarah Ambalan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pembina Gudep agar menjadi keputusan Gugusdepan dan siap untuk dilaksanakan.

D. ALUR AGENDA MUSUAWARAH AMBALAN

  1. Persiapan Acara (Peserta datang dan pendaftaran ulang)
  2. Upacara Pembukaan Musyawarah Ambalan (Dihadliri oleh tamu undangan terkait).
  3. Acara Musyawarah Ambalan, sbb :
    • Sidang Pendahuluan : Dipimpin oleh Pradana atau Anggota BPH lain yang ditunjuk dengan agenda tunggal Pemilihan Pimpinan/Presedium Musyawarah Ambalan. Presedium dapat terdiri dari 3 orang : 1 orang dari BPH lama dan orang dari Anggota Ambalan. Serta pembahasan tata tertip persidangan. Agenda siding Pendahuluan adalah a) Pernyataan kuorum. b) Pembahasan agenda siding. c) Pembahasan dan penetapan tata tertib Musyawarah Ambalan dan, d) Pembentukan presidium
    • Sidang Pleno I : Dipimpin oleh Presedium Musyawarah Ambalan, dengan agenda, a) Penyampaian, pembahasan dan penetapan Laporan Pradana BPH masa bakti yang lalu, b) Pandangan umum dan evaluasi atas laporan pertanggung jawaban kepengurusan tahun lalu.
    • Sidang Pleno II : Dipimpin oleh Presedium Musyawarah Ambalan, dengan agenda, a) Penyampaian, Rensas (Rencana Sasaran) dan Renstra (Rencana Strategis) , b) Pembagian anggota sidang komisi
    • Sidang Komisi : Dipimpin oleh Ketua Komisi yang dipilih oleh anggota komisi. Komsisi dibentuk sesuai kebutuhan dan aspirasi yang berkembang. Umumnya komisi dalam musyawarah Ambalan tebagi ke dalam : (a) Komisi A : membahas Pembinaan Personal dan Tata Organisasi-Adminsitrasi Ambalan. (b) Komisi B : membahas Program Kerja Ambalan satu tahun yang akan datang. (c) Komisi C : membahas pengembangan dan penerapan Adat Tradisi Ambalan
    • Sidang Pleno III : dipimpin kembali oleh Presedium Musyawarah Amabalan dengan agenda (a) Laporan hasil sidang komisi. (b) Pandangan umum dan rekomendasi. (c) Pembentukan tim perumus
    • Sidang Pleno IV : dipimpin kembali oleh Presidium Musyawarah Ambalan dengan agenda: a) Penyampaian visi dan misi calon pradana ; b) Pemilihan ketua pradana satu tahun yang akan datang ; c) Pembentukan tim formatur.
    • Sidang Pleno V : dipimpin oleh Presedium Musyawah Ambalan diikuti oleh Pembina Gudep dan Pembina satuan dengan agenda utama : (a) Penyampaian hasil tim perumus. (b) pengesahan hasil sidang (c) Penutupan sidang.
  4. Upacara Penutupan Musyawarah Ambalan

LAIN-LAIN

  1. BPH Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja sebagai pelaksana kegiatan Musyawarah Ambalan.
  2. BPH Ambalan beserta Pembina Penegak dapat membentuk Kelompok Kerja untuk menyiapkan materi dan bahan-bahan sidang komisi, tata tertib dan bahan-bahan lain yang sifatnya konseptual.
  3. Alur agenda di atas hanya sekedar contoh, dapat disingkat dan dipadatkan yang terpenting adalah Musyawarah Ambalan dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang bermanfaat untuk peningkatan kualitas latihan dan kegiatan di masa yang akan datang.

SUMBER
Buku Materi Muspannitera (Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra) Kwarda Jateng Tahun 2018.
https://sma1prambanan.sch.id (diakses pada tanggal 12 April 2021).
http://www.ensiklopediapramuka.com (diakses pada tanggal 15 April 2021).

Kontributor Berita

Ilmi Islami Aziz

Sekretaris Bidang Humas dan Informatika Kwarcab Kota Salatiga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga :